Pupuk Indonesia memiliki komitmen yang kuat akan kepatuhan insannya dalam menjaga citra Perusahaan. Seluruh insan Pupuk Indonesia dilarang menerima gratifikasi yang memberikan keuntungan pribadi, diri sendiri dan keluarganya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Komitmen penerapan Pengendalian Gratifikasi tersebut didukung dengan penetapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/023A/2015 tanggal 30 Juni 2015. Pedoman tersebut kemudian dimutakhirkan menjadi Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor Dokumen: PI-TKK-PD-002 Rev. 0 tahun 2017.
Semua insan Perusahaan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima atau meminta atau memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan segala bentuk gratifikasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kategori gratifikasi yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pupuk Indonesia mencakup penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, permintaan gratifikasi dan penolakan terhadap adanya gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi terbagi dalam 3 (tiga) pendekatan yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang terkait kedinasan, dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Pemberian gratifikasi yang DILARANG adalah pemberian yang dilakukan dengan tujuan suap atau gratifikasi yang dapat dianggap suap dan pemberian gratifikasi kepada pihak ketiga.
Insan Perusahaan apabila diminta untuk memberikan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian, hendaknya melakukan PENOLAKAN secara sopan dan santun terhadap pemintaan tersebut dengan memberikan penjelasan terkait Pedoman Gratifikasi kepada peminta dan apabila diperlukan dapat menyampaikan Pedoman tersebut sebagai bagian dari sosialiasi aturan.
Semua insan Perseroan yang karena jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, dan atau anggota keluarga inti (suami/istri, anak) DILARANG untuk menerima secara langsung atau tidak langsung gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Perusahaan. Terhadap tawaran/ pemberian gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kebijakan ini, insan Perseroan wajib MENOLAK setiap tawaran/pemberian dimaksud dengan memberikan penjelasan tentang peraturan ini kepada pihak pemberi. Atas penolakan penerimaan gratifikasi yang telah dilakukan maka insan Perseroan tersebut harus melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifkasi.
Pengelola gratifikasi perusahaan dilaksanakan oleh Unit Pengendali Gratifikasi yang melekat pada Departemen Tata Kelola & Kepatuhan di bawah Kompartemen Tata Kelola Korporasi, yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: SK/DIR/072/2017 tentang Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan tugas pokok dan fungsi yaitu mereviu kebijakan, melakukan pemantauan, dan pengendalian gratifikasi, serta melakukan sosialisasi tentang gratifikasi di lingkungan Perusahaan.
Dalam rangka menjamin Pedoman Pengendalian Gratifikasi dapat diketahui oleh seluruh insan Perseroan, maka:
Seluruh unit kerja terkait berkewajiban mencantumkan ketentuan larangan penerimaan, pemberian gratifikasi (hadiah/fasilitas) pada setiap pengumuman dalam proses pengadaan barang/ jasa dan/atau pada kontrak pengadaan barang dan jasa serta pada surat-surat yang disampaikan kepada mitra/rekanan atau pihak ketiga lainnya.
Seluruh unit kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga berkewajiban menyampaikan substansi Pedoman Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh pihak dalam mata rantai pemasok (Penyedia Barang/Jasa, Agen, Distributor, Konsultan, Auditor/ Assessor dan Pelanggan serta Stakeholder lainnya).
Unit Pengendali Gratifikasi berkewajiban untuk secara terus menerus memberikan informasi kepada seluruh pekerja maupun pihak eksternal terkait dengan adanya Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Unit Pengendali Gratifikasi berkewajiban memonitor pelaksanaan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan memberikan laporan secara berkala kepada Direksi.
Insan Perusahaan atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat melaporkan pelanggaran dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan/atau Whistleblowing System/WBS. Perusahaan menjamin bahwa proses pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Perusahaan maupun pihak ketiga akan dijaga kerahasiaannya. Pelaporan gratifikasi di Pupuk Indonesia menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan berbasis online yang dapat diakses melalui alamat www.gol.kpk.go.id
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
Kantor Pusat:
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta, 11480
Indonesia
Hotline: +62 800 100 800 1
SMS: +62 822 100 100 81
Telepon: +62 21 536 54 900
Faksimili: +62 21 8064 7955
E-mail:
info@pupuk-indonesia.com
Kantor Pusat:
Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya
Jakarta, 11480
Indonesia
Hotline: +62 800 100 800 1
SMS: +62 822 100 100 81
Telepon: +62 21 536 54 900
Faksimili: +62 21 8064 7955
E-mail:
info@pupuk-indonesia.com
Instagram:
@pt.pupukindonesia
Twitter:
@pupuk_indonesia
Facebook:
PT Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia Customer Care
Youtube:
—
Google+:
—