Jalankan Aturan Baru, Pupuk Indonesia Sosialisasikan Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Mudah ke Petani Sumatera Utara

  • Diposting oleh User01
  • 19 September2025
  • 12:46WIB
Caption

Pupuk Indonesia berkomitmen memberikan kemudahan kepada petani dalam penebusan pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

Demikian disampaikan Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Iskandar Muda, Koko Sudiro anggota holding Pupuk Indonesia dalam "Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah" di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/9/2025).

"Pemerintah telah melakukan perubahan signifikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi tahun 2025. Kebijakan baru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah. Harapannya dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," ujar Koko.

Ia menjelaskan, Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan, bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah sesuai regulasi.

Petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu kios pengecer, gapoktan, kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. Namun demikian, perlu tegaskan bahwa keberadaan koperasi tidak mengganti kios pengecer, melainkan melengkapi titik serah.

"Kami meyakini bahwa skema tata kelola pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting yang mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani, secara signifikan memajukan sektor pertanian nasional. Inisiatif ini adalah langkah krusial yang akan membawa kita semakin dekat pada pencapaian target swasembada beras nasional," tandasnya.

Di hadapan 250 peserta sosialisasi termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Sry Pujiati menyampaikan pentingnya pendataan penerima subsidi pupuk. Menurut dia, kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi ada banyak faktor, salah satunya data yang valid. "Jangan sampai banyak petani tidak menebus karena datanya copy paste dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal sudah banyak perubahan di lapangan," ujar Sry.

Oleh karena itu, Sry menyampaikan bahwa petani yang boleh mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki/mengusahakan/menggarap lahannya maksimal 2 hektar per musim tanam. Pendataan bukan berdasarkan domisili, tapi dimana hamparan petani itu berada sebagaimana yang tertuang pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu petani tersebut harus menanam sepuluh komoditas yang telah ditetapkan dan masuk kedalam tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan. "Ada sepuluh komoditas yang disubsidi, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat, dan ubi kayu. Di luar sepuluh komoditas itu tidak disubsidi," kata Sry.

5,08 Juta Ton Pupuk Subsidi Telah Tersalurkan

Koko menceritakan bahwa kemudahan yang diberikan dalam tata kelola baru penyaluran pupuk bersubsidi ini berpengaruh pada optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani terdaftar. Dimana per tanggal 6 September 2025, realisasi nasional penebusan pupuk bersubsidi mencapai 5.087.374 ton atau 53,3 persen dari alokasi tahun 2025 sebanyak 9,55 juta ton.

Untuk Provinsi Sumatera Utara sendiri sebanyak 266.497 ton atau 50 persen dari alokasi setahun yang ditetapkan Pemerintah yaitu 597.416 ton. Sementara penyerapan di Kabupaten Deli Serdang hingga periode yang sama mencapai 25.661 ton atau 59 persen dari total alokasi Pemerintah 43.526 ton.

Baca Juga