PENDAFTARAN CALON PENERIMA PUPUK PADA TITIK SERAH (PPTS) PUPUK BERSUBSIDI PERIODE PENYALURAN TAHUN 2026 DIBUKA BULAN OKTOBER 2025

Flyer Pendaftaran Calon Penerima Pupuk Pada Titik Serah
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan periode pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) pupuk subsidi tahun penyaluran 2026 dibuka pada 13 – 25 Oktober 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi sistem digital dan terbuka untuk umum. Pendaftaran calon Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dengan mekanisme tersebut baru dilaksanakan pada periode 2025 ini pasca dilakukan digitalisasi penerimaan untuk mempermudah calon PPTS mengikuti proses ini.
Aplikasi sistem digital merupakan saluran elektronik untuk penerimaan calon Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) pupuk bersubsidi. Bagi calon Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman ppts.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan.
Penerapan aplikasi sistem digital dalam menjaring Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS). Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), dan integrasi data.
Syarat untuk menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. PT Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) antara lain;
1.Mengajukan Surat permohonan menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).
2.Menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi.
3.Memiliki Akta Legalitas Badan Usaha.
4.Memiliki NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama).
5.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.Menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir.
7.Memiliki dan/atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton.
8.Memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Persyaratan tersebut diatas ditetapkan dengan tujuan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat menjaring calon Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 06 Tahun 2025 dan Permentan 15 Tahun 2025.
Selanjutnya calon Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026.