Pupuk Indonesia Pastikan Kios di Sleman Patuhi Regulasi dalam Menyalurkan Pupuk Bersubsidi
Jakarta, 22 Desember 2025 – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios yang ada di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memenuhi regulasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati usai melakukan evaluasi dan monitoring bersama Dinas Pertanian setempat.
Jeff
menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025
yang menjadi petunjuk teknis dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi
telah memberikan banyak kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk
bersubsidi. Salah satunya, petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat
melakukan penebusan di kios resmi.
“Kami
berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Sleman turun ke lapangan untuk memastikan
kinerja kios. Alhamdulilah, cara penebusan cukup menggunakan KTP sudah
diterapkan dengan baik di kios-kios yang ada di Sleman,” demikian disampaikan
Jeff di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Jeff
melanjutkan, monitoring yang dilaksanakan selanjutnya terkait penerapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios Sleman. Dikatakannya, pertama dalam
sejarah HET pupuk bersubsidi turun hingga 20 persen.
Penurunan
HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai
dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik. Adapun HET pupuk Urea turun
dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800, atau dari Rp 112.500 per sak
kemasan 50 kg menjadi Rp 90.000. Kemudian HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg
menjadi Rp 1.840, atau dari Rp 115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 92.000. HET
pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640, atau
dari Rp 165.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 132.000.
“Petani
Kabupaten Sleman juga sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terbaru,
sejak penurunan HET diberlakukan Pemerintah tanggal 22 Oktober 2025,” tandas
Jeff.
Lebih
lanjut ia menegaskan Pupuk Indonesia siap menindaktegas jika menemukan kios
yang melanggar ketentuan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Dijelaskan Jeff, tahun 2025 ini Pemerintah banyak melakukan transformasi tata
kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai upaya memberikan kemudahan akses
bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Kemudahan
yang sudah diberikan oleh Pemerintah ini harus didukung oleh Pupuk Indonesia
hingga level kios sebagai operator regulasi. Sehingga kemudahan yang diberikan
Pemerintah kepada petani semakin optimal dalam mendukung terwujudnya swasembada
pangan nasional," ujar Jeff.
Terakhir
ia juga menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang
tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen
Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare. Selain
itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sepuluh
komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang
putih, kopi, tebu, kakao, dan singkong.
Bagi
petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, ia berharap
petani tersebut segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Tani (Poktan) di
masing-masing daerahnya. Pemerintah memberikan kemudahan, karena pendataan e-RDKK (elektronik Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat dievaluasi di tahun berjalan.
"Kami
berharap alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan Pemerintah bisa diserap petani
dengan optimal sehingga produktivitas dan kesejahteraannya dapat terus
ditingkatkan. Selain itu seluruh kios di Indonesia dapat menjalankan
pelayanannya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.