Pupuk Indonesia Pastikan Kios di Sleman Patuhi Regulasi dalam Menyalurkan Pupuk Bersubsidi

  • Diposting oleh User01
  • 1 Januari2026
  • 21:27WIB
Caption

Jakarta, 22 Desember 2025 – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios yang ada di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memenuhi regulasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 2B Pupuk Indonesia, Jeff Narapati usai melakukan evaluasi dan monitoring bersama Dinas Pertanian setempat.

Jeff menyampaikan bahwa, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk teknis dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi telah memberikan banyak kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya, petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan penebusan di kios resmi.

“Kami berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Sleman turun ke lapangan untuk memastikan kinerja kios. Alhamdulilah, cara penebusan cukup menggunakan KTP sudah diterapkan dengan baik di kios-kios yang ada di Sleman,” demikian disampaikan Jeff di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Jeff melanjutkan, monitoring yang dilaksanakan selanjutnya terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios Sleman. Dikatakannya, pertama dalam sejarah HET pupuk bersubsidi turun hingga 20 persen.

Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik. Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800, atau dari Rp 112.500 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 90.000. Kemudian HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840, atau dari Rp 115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 92.000. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640, atau dari Rp 165.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 132.000.

“Petani Kabupaten Sleman juga sudah mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terbaru, sejak penurunan HET diberlakukan Pemerintah tanggal 22 Oktober 2025,” tandas Jeff.

Lebih lanjut ia menegaskan Pupuk Indonesia siap menindaktegas jika menemukan kios yang melanggar ketentuan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Dijelaskan Jeff, tahun 2025 ini Pemerintah banyak melakukan transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai upaya memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

"Kemudahan yang sudah diberikan oleh Pemerintah ini harus didukung oleh Pupuk Indonesia hingga level kios sebagai operator regulasi. Sehingga kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada petani semakin optimal dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional," ujar Jeff.

Terakhir ia juga menjelaskan, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare. Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sepuluh komoditas saja. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan singkong.

Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, ia berharap petani tersebut segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Tani (Poktan) di masing-masing daerahnya. Pemerintah memberikan kemudahan,  karena pendataan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat dievaluasi di tahun berjalan.

"Kami berharap alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan Pemerintah bisa diserap petani dengan optimal sehingga produktivitas dan kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan. Selain itu seluruh kios di Indonesia dapat menjalankan pelayanannya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga