Antusiasme Petani Tinggi, Pupuk Indonesia Sudah Salurkan 15.993 Ton Pupuk Subsidi ke Tegal
Tegal, 5 Mei 2026 – Antusiasme petani yang tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhannya berdampak positif terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Hingga 4 Mei 2026, PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan 15.993 ton pupuk bersubsidi ke seluruh petani di Kabupaten Tegal.
Regional CEO 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F mengatakan bahwa tingginya antusiasme petani dalam menebus didukung oleh beberapa faktor. “Banyak petani yang menebus pupuk bersubsidi dari awal tahun 2026 karena sistem digital i-Pubers yang memudahkan petani dalam menebus di PPTS, hingga kebijakan Presiden Prabowo yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen pada Oktober 2025,” demikian ungkap Ihwan dalam kegiatan Workshop Optimalisasi Distribusi Pupuk dan Akses Pembiayaan Petani Melalui Sinergi Program Pemerintah di Tegal.
Realisasi penyaluran sebesar 15.993 ton ini setara 40 persen dari total alokasi Kabupaten Tegal yang mencapai 40.330 ton pada tahun 2026. Adapun pupuk subsidi yang telah disalurkan yakni Urea 8.997 ton, NPK 6.933 ton, dan organik 63 ton.
Dalam rangka menjaga tingginya antusiasme petani terhadap pupuk subsidi, Pupuk Indonesia, dikatakan Ihwan tetap menjaga ketersediaan pupuk subsidi untuk wilayah Kabupaten Tegal. Saat ini Perusahaan menyiapkan stok sebesar 1.277 ton untuk kebutuhan petani Kabupaten Tegal, serta 81.882 ton untuk kebutuhan Provinsi Jawa Tengah.
“Seluruh stok pupuk bersubsidi ini dapat dimanfaatkan oleh petani di Kabupaten Tegal tentunya yang terdaftar pada e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) Kementerian Pertanian dan penebusannya disesuaikan dengan alokasi masing-masing yang telah ditetapkan Pemerintah,” tambah Ihwan.
Lebih lanjut Ihwan mengatakan kemudahan penebusan pupuk bersubsidi serta penurunan HET pupuk bersubsidi merupakan langkah transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi penyaluran yang pada akhirnya memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Penyederhanaan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 terkait perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Peraturan ini kemudian disempurnakan kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi industri pupuk. Hasilnya, tanggal 1 Januari petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang.
Dalam praktiknya, kemudahan ini terlihat dari petani yang terdaftar e-RDKK cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat menebus pupuk subsidi.
Tingginya serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal, kata Ihwan berdampak pada realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah. Hingga 4 Mei 2026, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan 563.675 ton atau setara 39 persen terhadap alokasi sebesar 1.434.190 ton untuk Jawa Tengah.
Terakhir, Ihwan juga menyampaikan arahan strategis dalam bentuk Delapan (8) Taklimat Regional CEO 2 kepada seluruh karyawan Pupuk Indonesia di Regional 2 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan.
Delapan taklimat tersebut adalah, mempermudah akses petani dalam memperoleh pupuk, memaksimalkan penyaluran pupuk bersubsidi, melakukan pemantauan stok, memastikan harga sesuai HET di setiap PPTS, membangun komunikasi dengan stakeholder, memahami wilayah kerja dengan baik, memegang teguh integritas, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja.